LIMA
LANDASAN UTAMA DALAM PENDIDIKAN
Oleh: Andi
Sahtiani Jahrir, S.Pd., M.Pd
Mahasiswa S-3 PPS UNM
2017/2018
Pandidikan
bukan hanya transfer of knowledge tetapi juga transfer
of value. Namun, landasan pendidikan juga marupakan salah satu kajian
yang perlu dikembangkan dalam dunia pendidikan agar pendidikan di Indonesia
bersaing dengan pendidikan di luar negeri. Adapun cakupan landasan penting pendidikan:
landasan filsafat, hukum, psikologi,
ipteks, dan budaya.
A. Landasan Filsafat (Pancasila sebagai sumber
sistem nilai dalam pendidikan)
UU-RI
No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasioanal termasuk dibidang
pendidikan adalah pengamalan pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional
mengusahakan antara lain: “ Pembentukan manusia Pancasila sebagai
manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri”.
Sedangkan ketetapan MPR-RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan
Pengamalan Pancasila menegaskan pula bahwa pancasila itu adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia,dan dasar Negara Republik Indonesia.
B. Landasan Hukum (Pendidikan harus bersumber dari peraturan
perundang-undangan)
Secara yuridis, pada Pasal 1 Ayat 2 UU
RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa
pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntunan
perubahan zaman. Sesuai juga pasal 31
UUD 1945 secara tersurat menyatakan bahwa:
1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur
dengan undang-undang.
4)
Negara memperioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
C. Landasan
Iptek dalam Pendidikan
Upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat UUD 1945
dan UU No. 20 Tahun 2003 tersebut di atas antara lain dengan menerapkan
Teknologi Informasi dalam dunia pendidikan agar terselenggara pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara benar- benar terwujud. Pasal 28C UUD 1945
yakni bahwa setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
D. Landasan
Psikologi dalam Pendidikan
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003,
dapat dijelaskan bahwa sistem pendidikan nasional juga berlandaskan pada
aspek-aspek psikologis. Hal tersebut terlihat dalam pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut antara lain pasal 1 ayat 1, 8, dan 14; pasal 3; pasal 5
ayat 2, 4, dan 5; pasal 12 serta pasal 32. Dalam pasal-pasal tersebut, dapat
dirangkum bahwa sistem pendidikan nasional melaksanakan pendidikan dengan
memperhatikan suasana belajar, proses pembelajaran yang sesuai dengan
karakteristik peserta didik guna mengembangkan kemampuan dan membentuk watak.
E. Landasan
Budaya dalam Pendidikan
Landasan
sosiologi-budaya (dalam Syaripudin, 2009:150) menjelaskan tentang dasar
bagaimana manusia mempertahankan eksistensinya melalui sosialisasi dan
enkulturasi. Pemikiran tersebut juga diadobsi oleh UU No. 20 Tahun 2003, melalui
beberapa pasal di dalamnya antara lain pasal 1 ayat 16; pasal 4 ayat 1, 3, dan
5; pasal 5 ayat 3; pasal 54 dan pasal 55 menjelaskan bahwa pendidikan nasional
dilaksanakan berbasis masyarakat, artinya pendidikan diselenggarakan sesuai
dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan
masyarakat. Pendidikan dilaksanakan untuk seluruh komponen masyarakat, termasuk
di dalamnya masyarakat adat yang terpencil juga berhak atas layanan pendidikan.
Pendidikan bukan sekedar transfer ilmu, namun di dalamnya terdapat pula proses
pembudayaan melalui enkulturasi dan proses pemberdayaan peserta didik melalui
sosialisasi, di dalam proses tersebut juga terdapat peran serta masyarakat.
Comments
Post a Comment