Skip to main content

LIMA LANDASAN UTAMA DALAM PENDIDIKAN

LIMA LANDASAN UTAMA DALAM PENDIDIKAN
Oleh: Andi Sahtiani Jahrir, S.Pd., M.Pd
Mahasiswa S-3 PPS UNM
2017/2018

Pandidikan bukan hanya transfer of knowledge tetapi juga transfer of value. Namun, landasan pendidikan juga marupakan salah satu kajian yang perlu dikembangkan dalam dunia pendidikan agar pendidikan di Indonesia bersaing dengan pendidikan di luar negeri. Adapun cakupan landasan penting pendidikan: landasan filsafat, hukum, psikologi, ipteks, dan budaya.

A.       Landasan Filsafat (Pancasila sebagai sumber sistem nilai dalam pendidikan)
UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasioanal termasuk dibidang pendidikan adalah pengamalan pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain: “ Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri”. Sedangkan ketetapan MPR-RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila menegaskan pula bahwa pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia,dan dasar Negara Republik Indonesia.

B.       Landasan Hukum (Pendidikan harus bersumber dari peraturan perundang-undangan)
Secara yuridis, pada Pasal 1 Ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman. Sesuai juga  pasal 31 UUD 1945 secara tersurat menyatakan bahwa:
1)         Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)         Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)         Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
4)         Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)         Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

C.       Landasan Iptek dalam Pendidikan
Upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tersebut di atas antara lain dengan menerapkan Teknologi Informasi dalam dunia pendidikan agar terselenggara pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara benar- benar terwujud. Pasal 28C UUD 1945 yakni bahwa setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
D.       Landasan Psikologi dalam Pendidikan
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003, dapat dijelaskan bahwa sistem pendidikan nasional juga berlandaskan pada aspek-aspek psikologis. Hal tersebut terlihat dalam pasal-pasal dalam undang-undang tersebut antara lain pasal 1 ayat 1, 8, dan 14; pasal 3; pasal 5 ayat 2, 4, dan 5; pasal 12 serta pasal 32. Dalam pasal-pasal tersebut, dapat dirangkum bahwa sistem pendidikan nasional melaksanakan pendidikan dengan memperhatikan suasana belajar, proses pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik guna mengembangkan kemampuan dan membentuk watak.

E.       Landasan Budaya dalam Pendidikan

Landasan sosiologi-budaya (dalam Syaripudin, 2009:150) menjelaskan tentang dasar bagaimana manusia mempertahankan eksistensinya melalui sosialisasi dan enkulturasi. Pemikiran tersebut juga diadobsi oleh UU No. 20 Tahun 2003, melalui beberapa pasal di dalamnya antara lain pasal 1 ayat 16; pasal 4 ayat 1, 3, dan 5; pasal 5 ayat 3; pasal 54 dan pasal 55 menjelaskan bahwa pendidikan nasional dilaksanakan berbasis masyarakat, artinya pendidikan diselenggarakan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan dilaksanakan untuk seluruh komponen masyarakat, termasuk di dalamnya masyarakat adat yang terpencil juga berhak atas layanan pendidikan. Pendidikan bukan sekedar transfer ilmu, namun di dalamnya terdapat pula proses pembudayaan melalui enkulturasi dan proses pemberdayaan peserta didik melalui sosialisasi, di dalam proses tersebut juga terdapat peran serta masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

MANTRA BUGIS MAKASSAR

MANTRA/  DOANGANG  ( doaG ) ANDI SAHTIANI JAHRIR Mantra sebenarnya lebih sesuai digolongkan ke dalam bentuk puisi bebas, yang tidak terlalu terikat pada aspek baris, rima dan jumlah kata dalam setiap baris. Dari segi bahasa, mantra biasanya menggunakan bahasa khusus yang sukar dipahami. Adakalanya, dukun atau pawang sendiri tidak memahami arti sebenarnya mantra yang hanya memahami kapan mantra tersebut dibaca dan apa tujuannya. Dari segi penggunaan, mantra sangat eksklusif, tidak boleh dituturkan sembarangan, karena bacaannya dianggap keramat dan tabu. Mantra biasanya diciptakan oleh seorang dukun atau pawang, kemudian diwariskan kepada anak keturunan, murid ataupun orang yang ia anggap akan menggantikan fungsinya sebagai dukun. Kemunculan dan penggunaan mantra ini dalam masyarakat Melayu, berkaitan dengan pola hidup mereka yang tradisional dan sangat dekat dengan alam.  Oleh sebab itu, semakin modern pola hidup masyarakat Melayu dan semakin jauh mereka dari alam, maka man

PAPPASENG TO UGI

PAPPASENG  BUGIS ( ppes) Pappaseng  berasal dari kata dasar paseng yang berarti  pesan  yang harus dipegang sebagai amanat, berisi nasehat, dan merupakan wasiat yang perlu diketahui dan diindahkan. Pappaseng dalam bahasa Bugis mempunyai makna yang sama dengan  wasiat  dalam bahasa Indonesia.  Pappaseng  dapat pula diartikan  pangaja’  yang bermakna nasihatyang berisi ajakan moral yang patut dituruti.  Dalam tulisan punagi (1983:1) dinyatakan bahwa pappaseng adalah wasiat orang tua kepada anak cucunya (orang banyak) yang harus selalu diingat sehingga amanatnya perlu dipatuhi dan dilaksanakan atas rasa tanggung jawab. Mattalitti (1980:5) juga mengemukakan bahwa  pappaseng  bermakna petunjuk-petunjuk dan nasihat dari nenek moyang orang bugis zaman dahulu untuk anak cucunya agar menjalani hidup dengan baik. Jadi,  pappaseng  adalah wasiat orang-orang tua dahulu kepada anak cucunya (generasi berikutnya) yang berisi petunjuk, nasihat, dan amanat yang harus dipatuhi dan dilaksanaka

MAKALAH LANDASAN PSIKOLOGI DALAM PENDIDIKAN

BAB   I PENDAHULUAN Latar Belakang Pendidikan adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dengan pendidikan  manusia dapat memaksimalkan potensi yang ada pada dirinya. Banyak pendidik yang memaksakan kehendaknya kepada peserta didik untuk melakukan hal yang mereka inginkan sedangkan peserta didik sendiri tidak membutuhkanya, maka  setiap guru dituntut untuk memahami teori psikologi pendidikan  agar  potensi yang ada pada peserta didik dapat dikembangkan berdasarkan tahap perkembangannya.  Banyak para ahli yang memaparkan tentang perkembangan  peserta didik diantaranya Piaget, Carl R. Rogers, Kohnstam.  Pendidikan selalu melibatkan kejiwaan manusia, sehingga landasan psikologi merupakan salah satu landasan yang penting dalam bidang pendidikan. Sementara itu, keberhasilan pendidik dalam melaksanakan berbagai peranannya akan dipengaruhi oleh tentang  pemahamannya dalam pendidikan perkembangan peserta didik. Oleh karena itu agar sukses dalam mendidik, perlu memahami