Skip to main content

LANDASAN HUKUM DALAM PENDIDIKAN

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

OLEH: WAHYUNINGSIH

MAHASISWA PASCASARJANA UNM 2017/2018


A.       Pendahuluan
Pendidikan merupakan bagian penting dari kehidupan yang sekaligus membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Hewan juga “belajar” tetapi lebih ditentukan oleh instinknya, sedangkan manusia belajar berarti merupakan rangkaian kegiatan menuju pendewasaan guna menuju kehidupan yang lebih berarti. Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan manakala anak-anak ini sudah dewasa dan berkeluarga mereka akan mendidik anak-anaknya, begitu juga di sekolah dan perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa diajar oleh guru dan dosen.
Pandangan klasik tentang pendidikan, pada umumnya dikatakan sebagai pranata yang dapat menjalankan tiga fungi sekaligus. Pertama, mempersiapkan generasi muda untuk untuk memegang peranan-peranan tertentu pada masa mendatang. Kedua, mentransfer pengetahuan, sesuai dengan peranan yang diharapkan. Ketiga, mentransfer nilai-nilai dalam rangka memelihara keutuhan dan kesatuan masyarakat sebagai prasyarat bagi kelangsungan hidup masyarakat dan peradaban. Butir kedua dan ketiga di atas memberikan pengerian bahwa pandidikan bukan hanya transfer of knowledge tetapi juga transfer of value. Dengan demikian pendidikan dapat menjadi penolong bagi umat manusia. Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematis-sistemik selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Landasan pendidikan diperlukan dalam dunia pendidikan khususnya di negara kita Indonesia, agar pendidikan yang sedang berlangsung di negara ini mempunyai pondasi atau pijakan yang sangat kuat karena pendidikan di setiap negara tidak sama. Untuk negara kita diperlukan landasan pendidikan berupa landasan hukum, landasan filsafat, landasan sejarah, landasan sosial budaya,landasan psikologi, dan landasan ekonomi. Makalah ini fokus membahas landasan hukum pendidikan khususnya pada pendidikan tinggi.
B.       Pendidikan Tinggi di Indonesia
 Di era modern ini, pendidikan tinggi dianggap sebagai salah satu ujung tombak sekaligus tolok ukur kemajuan bangsa. Menurut Dantes (2014:18) pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena di situlah individu ditempa menjadi seorang profesional dibanyak bidang, berbagai macam ilmu dihasilkan dan dikembangkan, dan sekaligus tempat berbagai macam dinamika bangsa dimulai. Oleh karena itu, negara-negara di dunia menaruh perhatian khusus untuk terus meningkatkan kualitas institusi pendidikan tinggi yang dimilikinya.
Pendidikan tinggi merupakan jalur yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan wawasan yang lebih luas. Penyelenggaraan pendidikan tinggi sendiri bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam memasuki dunia karier serta menyiapkan peserta didik untuk dapat berinteraksi dan hidup dengan baik di dalam masyarakat. Menurut Rianti (2012:78) sistem pendidikan tinggi diharapkan mampu memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat, minat dan tujuannya, meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan-persyaratan pendirian program studi yang bersangkutan. Tujuan pendidikan tinggi diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
  1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian.
  2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir pada pidatonya mengenai Kebijakan Pengembangan Pendidikan mengemukakan bahwa arah pengembangan kebijakan pendidikan tinggi Indonesia beberapa tahun mendatang dilatarbelakangi oleh hadirnya globalisasi (MEA 2016), dengan implikasi berupa kebutuhan peningkatan kemampuan berkompetisi bangsa Indonesia dalam masyarakat dunia yang semakin berbasis pengetahuan (knowledge based society). Pendidikan tinggi harus mampu menghasilkan dua hal penting untuk menghadapi itu: 
1) insan berkarakter dan kreatif yang berbasis pada penguasaan ilmu pengetahuan,
2) inovasi teknologi melalui konvergensi berbagai cabang keilmuan.
Inovasi dalam arti teknologi yang telah diwujudkan dalam bentuk kegiatan industri yang menciptakan lapangan kerja sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Kedua hal ini mustahil diwujudkan tanpa pembangunan budaya mutu di perguruan tinggi. Mutu sendiri secara umum didefinisikan sebagai pemenuhan tuntutan standar; sesuatu disebut bermutu apabila memenuhi standar. Di era yang semakin kompetitif ini, keberlanjutan akan sangat ditentukan oleh mutu. Hal ini juga berlaku bagi perguruan tinggi. Cepat atau lambat perguruan tinggi yang tidak bermutu akan mati karena ditinggalkan oleh masyarakat  sebagai pengguna jasa pendidikannya. Daya beli masyarakat akan terus meningkat dengan semakin menguatnya ekonomi bangsa dan masyarakat juga akan semakin cerdas dalam menilai suatu perguruan tinggi. Kehadiran perguruan tinggi kelas dunia di Indonesia hanya soal waktu saja; sebagian dari mereka (seperti Nottingham University, Monash University dsb) sudah membuka kampus di Malaysia. Waktu bagi perguruan tinggi Indonesia semakin sempit untuk mempersiapkan diri menghadapi kompetisi memperebutkan pangsa pasar. Berbagai kebijakan pendidikan tinggi Indonesia di antaranya adalah untuk mendorong peningkatan mutu perguruan tinggi. Kehadiran Standar Nasional Pendidikan Tinggi dimaksudkan untuk hal tersebut.  Setiap perguruan tinggi di Indonesia terikat untuk memenuhi standar ini yang sesungguhnya pemenuhannya merupakan mutu minimum yang harus dimiliki oleh setiap perguruan tinggi di Indonesia. Standar ini mempunyai dua fungsi penting, pertama menjadi acuan mutu minimum dan kedua menjadi penangkal masuknya PT asing abal-abal. Oleh karena itu betapapun sulitnya untuk dipenuhi namun standar ini tidak mungkin diturunkan.
C.       Landasan Hukum Pendidikan Tinggi (UU Nomor 12 Tahun 2012)
Pendidikan bukan sesuatu yang berjalan dalam ruang hampa, melainkan berada dalam sebuah lingkungan masyarakat dan budaya tertentu. Indonesia, Malaysia, Singapura, Jepang, dll. merupakan contoh dari masyarakat dan budaya tertentu tersebut. Dikarenakan pendidikan melekat pada masyarakat tertentu, dan tentunya masyarakat menginginkan pendidikan yang sesuai dengan latar belakang mereka, agar pendidikan tidak melenceng dari keinginan masyarakat tersebut, maka perlu diatur sebuah jalur atau regulasi yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pendidikan nasional diselenggarakan dengan mengacu kepada landasan hukum tertentu yang telah ditetapkan, baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan. Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami berbagai  landasan  hukum sistem pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak pelaksanaan peranan yang diembannya. Dengan demikian diharapkan akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjadi salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Landasan hukum pendidikan adalah seperangkat asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlakukan sebagai titik tolak dalam rangka pengelolaan, penyelenggaraan dan kegiatan pendidikan dalam suatu sistem pendidikan nasional. Landasan yuridis pendidikan bersifat ideal dan normatif, artinya merupakan sesuatu yang di harapkan dilaksanakan dan mengikat untuk di laksanakan oleh setiap pengelola, penyelenggara dan pelaksana pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional.
Dasar pendidikan nasional dalam UUD 1945 tersurat pada kelima sila yang di sebut pancasila. Karena Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, implikasinya maka dasar pendidikan nasional Indonesia adalah Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945 di dalamnya telah tersirat cita-cita pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya pasal 31 UUD 1945 secara tersurat menyatakan bahwa :
1)         Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)         Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)         Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
4)         Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)         Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Akar pendidikan nasional pada dasarnya merupakan usaha kultural dengan maksud mempertingi kualitas hidup dan kehidupan manusia baik secara individual, kelompok masyarakat maupun sebagai suatu bangsa. Pendidikan harus di kembangkan dengan berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan masyarakat atau bangsa yang bersangkutan. Secara yuridis, pada Pasal 1 Ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di tegaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman.
Pendidikan tinggi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012. Regulasi tersebut tetap didasarkan pada falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945. Hal ini  juga berlaku di negara-negara lain selain Indonesia, sehingga sistem pendidikan di negara tersebut juga diatur dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Undang-undang pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 terdiri dari 12 Bab. Berikut diuraikan beberapa bagian dari undang-undang tersebut.
Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 1 ayat 2  Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 dinyatakan  bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Pasal 3 menguraikan mengenai asas-asas pendidikan tinggi. Adapun asas-asas yang dimaksud adalah: a. kebenaran ilmiah; b. penalaran; c. kejujuran; d. keadilan; e. manfaat; f. kebajikan; g. tanggung jawab; h. kebhinnekaan; dan i. keterjangkauan.
Pasal 4 menjelaskan mengenai fungsi pendidikan tinggi. Pendidikan Tinggi berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan c. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.
Pasal 5, Pendidikan Tinggi bertujuan: a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; b. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; c. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan d. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur pada Bab II. Bagian pertama, pasal 6 menguraikan mengenai prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi. Adapun prinsip yang dimaksud adalah:
a.          pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;
b.         demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
c.          pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika;
d.         pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat;
e.          keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;
f.            pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;
g.         kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;
h.         satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;
i.            keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara ekonomi;  dan
j.            pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan Tinggi.
UU Nomor 12 Tahun 2012 Bab IV Pasal 58 menguraikan mengenai Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi, adapun fungsi dan peran yang dimaksud adalah:
a.          wadah pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat;
b.         wadah pendidikan calon pemimpin bangsa;
c.          pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d.         pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; dan
e.          pusat pengembangan peradaban bangsa.
Fungsi dan peran perguruan tinggi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan tridharma yang ditetapkan dalam statuta perguruan tinggi.
Penjelasan umum atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”.   Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dalam undang-undang. Selain itu pada Pasal 31 ayat (5) mengamanahkan agar Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara telah memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian masih memerlukan pengaturan agar Pendidikan Tinggi dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora untuk pemberdayaan dan pembudayaan bangsa.
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang makin mengutamakan basis Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Pada tataran praktis bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari persaingan antarbangsa di satu pihak dan kemitraan dengan bangsa lain di pihak lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra bangsa Indonesia dalam era globalisasi, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu mewujudkan dharma pendidikan, yaitu menghasilkan intelektual, ilmuwan dan/atau profesional yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, dan berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran demi kepentingan bangsa dan umat manusia. Dalam rangka mewujudkan dharma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu menghasilkan karya Penelitian dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dapat diabdikan bagi kemaslahatan bangsa, negara, dan umat manusia.
Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, harus memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Perguruan Tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Dengan demikian Perguruan Tinggi dapat mengembangkan budaya akademik bagi Sivitas Akademika yang berfungsi sebagai komunitas ilmiah yang berwibawa dan mampu melakukan interaksi yang mengangkat martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional. Perguruan Tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteran umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

D.       Kesimpulan
Pendidikan selalu berkaitan dengan manusia, dan hasilnya tidak segera tampak. Diperlukan satu generasi untuk melihat suatu akhir dari pendidikan itu. Oleh karena itu apabila terjadi suatu kekeliruan yang berakibat kegagalan, pada umumnya sudah terlambat untuk memperbaikinya. Kenyataan ini menuntut agar pendidikan itu dirancang dan dilaksanakan secermat mungkin dengan memperhatikan sejumlah landasan dan asas pendidikan.
Landasan adalah suatu alas atau dasar pijakan dari sesuatu hal; suatu titik tumpu atau titik tolak dari sesuatu hal; atau suatu fundasi tempat berdirinya sesuatu hal. Filosofis adalah suatu pengetahuan yang mencoba untuk memahami hakikat segala sesuatu untuk mencapai kebenaran atau kebijaksanaan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan bangsa.
Landasan yuridis atau hukum pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari pengetahuan perundang-undanganyang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan. Berbagai asumsi pendidikan yang telah di pilih dan di adopsi oleh seseorang, sekelompok orang atau lembaga pendidikan akan berfungsi memberikan dasar tujuan konseptual dalam rangka pendidikan yang dilaksanakannya. Jadi, fungsi landasan pendidikan adalah meberikan dasar pijakkan atau titik tolak bagi seseorang sekelompok orang atau lembaga dalam rangka praktik pendidikan.
Di negara Indonesia, salah satu dari regulasi tersebut adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, yang kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum lainnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan sebagainya. Pendidikan Tinggi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

E.       Referensi
Dantes. Nyoman. 2014. Landasan Pendidikan (Tinjauan dari Dimensi Makropedagogis). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Nasir, Muhammad. 2015. Kebijakan Pengembangan Pendidikan Tinggi . Makalah yang disajikan dalam  Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin,  Makassar,  tanggal  25 Januari 2015.

Rianti, Ida. 2012. Landasan Pendidikan Nasional. Jurnal At-Ta’lim,  (3): 72—82
                 
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999.
               
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.



                   


Comments

Popular posts from this blog

MANTRA BUGIS MAKASSAR

MANTRA/  DOANGANG  ( doaG ) ANDI SAHTIANI JAHRIR Mantra sebenarnya lebih sesuai digolongkan ke dalam bentuk puisi bebas, yang tidak terlalu terikat pada aspek baris, rima dan jumlah kata dalam setiap baris. Dari segi bahasa, mantra biasanya menggunakan bahasa khusus yang sukar dipahami. Adakalanya, dukun atau pawang sendiri tidak memahami arti sebenarnya mantra yang hanya memahami kapan mantra tersebut dibaca dan apa tujuannya. Dari segi penggunaan, mantra sangat eksklusif, tidak boleh dituturkan sembarangan, karena bacaannya dianggap keramat dan tabu. Mantra biasanya diciptakan oleh seorang dukun atau pawang, kemudian diwariskan kepada anak keturunan, murid ataupun orang yang ia anggap akan menggantikan fungsinya sebagai dukun. Kemunculan dan penggunaan mantra ini dalam masyarakat Melayu, berkaitan dengan pola hidup mereka yang tradisional dan sangat dekat dengan alam.  Oleh sebab itu, semakin modern pola hidup masyarakat Melayu dan semakin jauh mereka dari ...

PAPPASENG TO UGI

PAPPASENG  BUGIS ( ppes) Pappaseng  berasal dari kata dasar paseng yang berarti  pesan  yang harus dipegang sebagai amanat, berisi nasehat, dan merupakan wasiat yang perlu diketahui dan diindahkan. Pappaseng dalam bahasa Bugis mempunyai makna yang sama dengan  wasiat  dalam bahasa Indonesia.  Pappaseng  dapat pula diartikan  pangaja’  yang bermakna nasihatyang berisi ajakan moral yang patut dituruti.  Dalam tulisan punagi (1983:1) dinyatakan bahwa pappaseng adalah wasiat orang tua kepada anak cucunya (orang banyak) yang harus selalu diingat sehingga amanatnya perlu dipatuhi dan dilaksanakan atas rasa tanggung jawab. Mattalitti (1980:5) juga mengemukakan bahwa  pappaseng  bermakna petunjuk-petunjuk dan nasihat dari nenek moyang orang bugis zaman dahulu untuk anak cucunya agar menjalani hidup dengan baik. Jadi,  pappaseng  adalah wasiat orang-orang tua dahulu kepada anak cucunya (generasi berikutnya) yan...

MAKALAH LANDASAN PSIKOLOGI DALAM PENDIDIKAN

BAB   I PENDAHULUAN Latar Belakang Pendidikan adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dengan pendidikan  manusia dapat memaksimalkan potensi yang ada pada dirinya. Banyak pendidik yang memaksakan kehendaknya kepada peserta didik untuk melakukan hal yang mereka inginkan sedangkan peserta didik sendiri tidak membutuhkanya, maka  setiap guru dituntut untuk memahami teori psikologi pendidikan  agar  potensi yang ada pada peserta didik dapat dikembangkan berdasarkan tahap perkembangannya.  Banyak para ahli yang memaparkan tentang perkembangan  peserta didik diantaranya Piaget, Carl R. Rogers, Kohnstam.  Pendidikan selalu melibatkan kejiwaan manusia, sehingga landasan psikologi merupakan salah satu landasan yang penting dalam bidang pendidikan. Sementara itu, keberhasilan pendidik dalam melaksanakan berbagai peranannya akan dipengaruhi oleh tentang  pemahamannya dalam pendidikan perkembangan peserta didik. Oleh karena itu...