LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
OLEH: WAHYUNINGSIH
MAHASISWA PASCASARJANA UNM 2017/2018
A. Pendahuluan
Pendidikan merupakan bagian penting
dari kehidupan yang sekaligus membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya.
Hewan juga “belajar” tetapi lebih ditentukan oleh instinknya, sedangkan manusia
belajar berarti merupakan rangkaian kegiatan menuju pendewasaan guna menuju
kehidupan yang lebih berarti. Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya
dan manakala anak-anak ini sudah dewasa dan berkeluarga mereka akan mendidik
anak-anaknya, begitu juga di sekolah dan perguruan tinggi, para siswa dan
mahasiswa diajar oleh guru dan dosen.
Pandangan klasik tentang pendidikan,
pada umumnya dikatakan sebagai pranata yang dapat menjalankan tiga fungi
sekaligus. Pertama, mempersiapkan generasi muda untuk untuk memegang
peranan-peranan tertentu pada masa mendatang. Kedua, mentransfer pengetahuan,
sesuai dengan peranan yang diharapkan. Ketiga, mentransfer nilai-nilai dalam
rangka memelihara keutuhan dan kesatuan masyarakat sebagai prasyarat bagi
kelangsungan hidup masyarakat dan peradaban. Butir kedua dan ketiga di atas
memberikan pengerian bahwa pandidikan bukan hanya transfer of knowledge tetapi juga transfer of value. Dengan demikian pendidikan dapat menjadi penolong
bagi umat manusia. Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang
dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
Pendidikan
sebagai usaha sadar yang sistematis-sistemik selalu bertolak dari sejumlah
landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas
tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap
perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Landasan pendidikan diperlukan dalam
dunia pendidikan khususnya di negara kita Indonesia, agar pendidikan yang
sedang berlangsung di negara ini mempunyai pondasi atau pijakan yang sangat
kuat karena pendidikan di setiap negara tidak sama. Untuk negara kita
diperlukan landasan pendidikan berupa landasan hukum, landasan filsafat,
landasan sejarah, landasan sosial budaya,landasan psikologi, dan landasan
ekonomi. Makalah ini fokus membahas landasan hukum pendidikan khususnya pada
pendidikan tinggi.
B. Pendidikan
Tinggi di Indonesia
Di era
modern ini, pendidikan tinggi dianggap sebagai salah satu ujung tombak
sekaligus tolok ukur kemajuan bangsa. Menurut Dantes (2014:18) pendidikan
tinggi menjadi sangat penting karena di situlah individu ditempa menjadi
seorang profesional dibanyak bidang, berbagai macam ilmu dihasilkan dan
dikembangkan, dan sekaligus tempat berbagai macam dinamika bangsa dimulai. Oleh
karena itu, negara-negara di dunia menaruh perhatian khusus untuk terus
meningkatkan kualitas institusi pendidikan tinggi yang dimilikinya.
Pendidikan
tinggi merupakan jalur yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan wawasan yang
lebih luas. Penyelenggaraan pendidikan tinggi sendiri bertujuan untuk
mempersiapkan peserta didik dalam memasuki dunia karier serta menyiapkan
peserta didik untuk dapat berinteraksi dan hidup dengan baik di dalam
masyarakat. Menurut Rianti (2012:78) sistem pendidikan tinggi diharapkan mampu
memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat, minat dan
tujuannya, meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan-persyaratan
pendirian program studi yang bersangkutan. Tujuan pendidikan tinggi diatur
dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu
pengetahuan teknologi dan/atau kesenian.
- Mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat
dan memperkaya kebudayaan nasional.
Menteri
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir pada pidatonya mengenai
Kebijakan Pengembangan Pendidikan mengemukakan bahwa arah pengembangan
kebijakan pendidikan tinggi Indonesia beberapa tahun mendatang dilatarbelakangi
oleh hadirnya globalisasi (MEA 2016), dengan implikasi berupa kebutuhan
peningkatan kemampuan berkompetisi bangsa Indonesia dalam masyarakat dunia yang
semakin berbasis pengetahuan (knowledge
based society). Pendidikan tinggi harus mampu menghasilkan dua hal penting
untuk menghadapi itu:
1)
insan berkarakter dan kreatif yang berbasis pada penguasaan ilmu pengetahuan,
2)
inovasi teknologi melalui konvergensi berbagai cabang keilmuan.
Inovasi
dalam arti teknologi yang telah diwujudkan dalam bentuk kegiatan industri yang
menciptakan lapangan kerja sehingga berdampak langsung pada peningkatan
kesejahteraan rakyat. Kedua hal ini mustahil diwujudkan tanpa pembangunan
budaya mutu di perguruan tinggi. Mutu sendiri secara umum didefinisikan sebagai
pemenuhan tuntutan standar; sesuatu disebut bermutu apabila memenuhi standar.
Di era yang semakin kompetitif ini, keberlanjutan akan sangat ditentukan oleh
mutu. Hal ini juga berlaku bagi perguruan tinggi. Cepat atau lambat perguruan
tinggi yang tidak bermutu akan mati karena ditinggalkan oleh masyarakat
sebagai pengguna jasa pendidikannya. Daya beli masyarakat akan terus
meningkat dengan semakin menguatnya ekonomi bangsa dan masyarakat juga akan
semakin cerdas dalam menilai suatu perguruan tinggi. Kehadiran perguruan tinggi
kelas dunia di Indonesia hanya soal waktu saja; sebagian dari mereka (seperti
Nottingham University, Monash University dsb) sudah membuka kampus di Malaysia.
Waktu bagi perguruan tinggi Indonesia semakin sempit untuk mempersiapkan diri
menghadapi kompetisi memperebutkan pangsa pasar. Berbagai kebijakan
pendidikan tinggi Indonesia di antaranya adalah untuk mendorong peningkatan
mutu perguruan tinggi. Kehadiran Standar Nasional Pendidikan Tinggi dimaksudkan
untuk hal tersebut. Setiap perguruan tinggi di Indonesia terikat untuk
memenuhi standar ini yang sesungguhnya pemenuhannya merupakan mutu minimum yang
harus dimiliki oleh setiap perguruan tinggi di Indonesia. Standar ini mempunyai
dua fungsi penting, pertama menjadi acuan mutu minimum dan kedua menjadi
penangkal masuknya PT asing abal-abal. Oleh karena itu betapapun sulitnya untuk
dipenuhi namun standar ini tidak mungkin diturunkan.
C. Landasan
Hukum Pendidikan Tinggi (UU Nomor 12 Tahun 2012)
Pendidikan
bukan sesuatu yang berjalan dalam ruang hampa, melainkan berada dalam sebuah
lingkungan masyarakat dan budaya tertentu. Indonesia, Malaysia, Singapura,
Jepang, dll. merupakan contoh dari masyarakat dan budaya tertentu tersebut.
Dikarenakan pendidikan melekat pada masyarakat tertentu, dan tentunya
masyarakat menginginkan pendidikan yang sesuai dengan latar belakang mereka,
agar pendidikan tidak melenceng dari keinginan masyarakat tersebut, maka perlu
diatur sebuah jalur atau regulasi yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pendidikan
nasional diselenggarakan dengan mengacu kepada landasan hukum tertentu yang
telah ditetapkan, baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah
mengenai pendidikan. Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami
berbagai landasan hukum sistem pendidikan nasional tersebut dan
menjadikannya sebagai titik tolak pelaksanaan peranan yang diembannya. Dengan
demikian diharapkan akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional yang menjadi salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
Landasan
hukum pendidikan adalah seperangkat asumsi yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan yang berlakukan sebagai titik tolak dalam rangka
pengelolaan, penyelenggaraan dan kegiatan pendidikan dalam suatu sistem pendidikan
nasional. Landasan yuridis pendidikan bersifat ideal dan normatif, artinya
merupakan sesuatu yang di harapkan dilaksanakan dan mengikat untuk di
laksanakan oleh setiap pengelola, penyelenggara dan pelaksana pendidikan di
dalam sistem pendidikan nasional.
Dasar
pendidikan nasional dalam UUD 1945 tersurat pada kelima sila yang di sebut
pancasila. Karena Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, implikasinya maka
dasar pendidikan nasional Indonesia adalah Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945
di dalamnya telah tersirat cita-cita pendidikan nasional, yakni mencerdaskan
kehidupan bangsa. Selanjutnya pasal 31 UUD 1945 secara tersurat menyatakan
bahwa :
1)
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
4)
Negara
memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Akar
pendidikan nasional pada dasarnya merupakan usaha kultural dengan maksud
mempertingi kualitas hidup dan kehidupan manusia baik secara individual,
kelompok masyarakat maupun sebagai suatu bangsa. Pendidikan harus di kembangkan
dengan berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan masyarakat atau bangsa
yang bersangkutan. Secara yuridis, pada Pasal 1 Ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional di tegaskan bahwa pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia,
dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman.
Pendidikan
tinggi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.
Regulasi tersebut tetap didasarkan pada falsafah bangsa Indonesia yaitu
Pancasila dan UUD 1945. Hal ini juga berlaku di negara-negara lain selain
Indonesia, sehingga sistem pendidikan di negara tersebut juga diatur dalam
peraturan-peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Undang-undang
pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 terdiri dari
12 Bab. Berikut diuraikan beberapa bagian dari undang-undang tersebut.
Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 dinyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana,
program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa
Indonesia.
Pasal
3 menguraikan mengenai asas-asas
pendidikan tinggi. Adapun asas-asas yang dimaksud adalah: a. kebenaran ilmiah; b.
penalaran; c. kejujuran; d. keadilan; e. manfaat; f. kebajikan; g. tanggung
jawab; h. kebhinnekaan; dan i. keterjangkauan.
Pasal
4 menjelaskan mengenai fungsi
pendidikan tinggi. Pendidikan Tinggi berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa; b. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif,
kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma;
dan c. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan
menerapkan nilai humaniora.
Pasal 5, Pendidikan Tinggi bertujuan: a.
berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; b.
dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; c.
dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang
memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan
bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan d.
terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya
Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur pada
Bab II. Bagian pertama, pasal 6 menguraikan mengenai prinsip penyelenggaraan
pendidikan tinggi. Adapun prinsip yang dimaksud adalah:
a.
pencarian
kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;
b.
demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
c.
pengembangan
budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika;
d.
pembudayaan
dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat;
e.
keteladanan,
kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;
f.
pembelajaran
yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan
seimbang;
g.
kebebasan
dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;
h.
satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;
i.
keberpihakan
pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan
j.
pemberdayaan
semua komponen Masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan Pendidikan Tinggi.
UU Nomor 12 Tahun 2012 Bab IV Pasal
58 menguraikan mengenai Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi, adapun fungsi dan
peran yang dimaksud adalah:
a.
wadah
pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat;
b.
wadah
pendidikan calon pemimpin bangsa;
c.
pusat
pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d.
pusat
kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; dan
e.
pusat
pengembangan peradaban bangsa.
Fungsi
dan peran perguruan tinggi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan tridharma
yang ditetapkan dalam statuta perguruan tinggi.
Penjelasan
umum atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu
“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial...”. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan bangsa yang diatur dalam undang-undang. Selain itu pada Pasal 31
ayat (5) mengamanahkan agar Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara
telah memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian masih memerlukan
pengaturan agar Pendidikan Tinggi dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai
Humaniora untuk pemberdayaan dan pembudayaan bangsa.
Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan
pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, dalam
rangka menghadapi perkembangan dunia yang makin mengutamakan basis Ilmu
Pengetahuan, Pendidikan Tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis
dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Pada
tataran praktis bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari persaingan
antarbangsa di satu pihak dan kemitraan dengan bangsa lain di pihak lain. Oleh
karena itu, untuk meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra bangsa
Indonesia dalam era globalisasi, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu
mewujudkan dharma pendidikan, yaitu menghasilkan intelektual, ilmuwan dan/atau
profesional yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, dan berkarakter
tangguh, serta berani membela kebenaran demi kepentingan bangsa dan umat
manusia. Dalam rangka mewujudkan dharma Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu menghasilkan karya
Penelitian dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dapat diabdikan
bagi kemaslahatan bangsa, negara, dan umat manusia.
Perguruan
Tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat, harus memiliki otonomi dalam mengelola sendiri
lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi di Perguruan Tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik,
serta otonomi keilmuan. Dengan demikian Perguruan Tinggi dapat mengembangkan
budaya akademik bagi Sivitas Akademika yang berfungsi sebagai komunitas ilmiah
yang berwibawa dan mampu melakukan interaksi yang mengangkat martabat bangsa
Indonesia dalam pergaulan internasional. Perguruan Tinggi sebagai garda
terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mengembangkan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi untuk memajukan kesejahteran umum dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
D. Kesimpulan
Pendidikan
selalu berkaitan dengan manusia, dan hasilnya tidak segera tampak. Diperlukan
satu generasi untuk melihat suatu akhir dari pendidikan itu. Oleh karena itu
apabila terjadi suatu kekeliruan yang berakibat kegagalan, pada umumnya sudah
terlambat untuk memperbaikinya. Kenyataan ini menuntut agar pendidikan itu
dirancang dan dilaksanakan secermat mungkin dengan memperhatikan sejumlah
landasan dan asas pendidikan.
Landasan
adalah suatu alas atau dasar pijakan dari sesuatu hal; suatu titik tumpu atau
titik tolak dari sesuatu hal; atau suatu fundasi tempat berdirinya sesuatu hal.
Filosofis adalah suatu pengetahuan yang mencoba untuk memahami hakikat segala
sesuatu untuk mencapai kebenaran atau kebijaksanaan. Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan
bangsa.
Landasan
yuridis atau hukum pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari
pengetahuan perundang-undanganyang berlaku yang menjadi titik tolak dalam
rangka praktik pendidikan. Berbagai asumsi pendidikan yang telah di pilih dan
di adopsi oleh seseorang, sekelompok orang atau lembaga pendidikan akan
berfungsi memberikan dasar tujuan konseptual dalam rangka pendidikan yang
dilaksanakannya. Jadi, fungsi landasan pendidikan adalah meberikan dasar
pijakkan atau titik tolak bagi seseorang sekelompok orang atau lembaga dalam
rangka praktik pendidikan.
Di
negara Indonesia, salah satu dari regulasi tersebut adalah Undang-Undang Negara
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, yang kemudian dijabarkan dalam
peraturan-peraturan hukum lainnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan
Daerah, dan sebagainya. Pendidikan Tinggi di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.
E.
Referensi
Dantes.
Nyoman. 2014. Landasan Pendidikan (Tinjauan dari Dimensi Makropedagogis).
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Nasir,
Muhammad. 2015. Kebijakan
Pengembangan Pendidikan Tinggi . Makalah yang disajikan
dalam Kuliah Umum di Universitas
Hasanuddin, Makassar,
tanggal 25 Januari 2015.
Rianti,
Ida. 2012. Landasan
Pendidikan Nasional. Jurnal At-Ta’lim, (3): 72—82
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Comments
Post a Comment